Pasal6 Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan (1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : rumah 2 lantai dan usaha jahit Matahari. (2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama. (3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1).
Suratwasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia. harta kekayaan yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan tidak disebut sebagai harta gono-gini. maupun dari keterangan saksi Nursalim yang menerangkan bahwa para Penggugat sebagai wakil dari keluarga Kastanjam yang akanMaiajuga menuntut harta gono-gini bernilai miliaran rupiah. Harta gono-gini yang dituntut Maia disebutkan ada 2 bidang tanah dan bangunan di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, yang masing-masing terletak di Jl. Pinang Mas III dan Jl. Pinang Mas VII. Tak hanya tanah dan rumah di Pondok Indah, ibu 3 anak itu juga menuntut satu bidang tanah
b5KdBq.