Binatangyang ada di laut atau ada di air seperti di danau, sungai. Tambak, dsb adalah hewan yang halal. Bangkainya pun halal jika dikonsumsi, karena laut adalah air yang suci dan sangat mempengaruhi semua hewan yang ada di sana. seperti yang di jelaskan dalam firman Allah yang artinya sebagai berikut :
MAteri Kelas 8 semester 2A. TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah kegiatan belajar mengajar ini, diharapkan peserta didik dapat 1. Menjelaskan jenis-jenis hewan yang haram dan halal dimakan2. Menjelaskan jenis-jenis hewan yang haram dimakan. 3. Menjelaskan dalil naqli yang terkait dengan hewan yang halal dan haram di Menjauhi makanan yang berasal dari hewan yang haram dimakan dalam lingkungan keluarga6. Menjauhi makanan yang berasal dari hewan yang haram dimakan dalam lingkungan masyarakat B. MATERI PEMBELAJARAN Binatang Yang DihalalkanPada dasarnya semua ciptaan Allah di muka bumi ini adalah untuk manusia. Akan tetapi ternyata sebagian karunia Allah di bumi ini ada yang bermanfaat bagi manusia, dan ada pula yang membahayakan manusia itu sendiri. Makanan dan minuman yang membahayakan manusia diharamkan oleh Allah, sedangkan yang berguna bagi pertumbuhan dan perkembangan serta kesehatan manusia benda di permukaan bumi ini menurut hukum asalnya adalah halal, kecuali kalau ada larangan dari syara atau mendatangkan madlorot. Sabda Rasulullah Saw ﻮﺍﻠﻔﺮﺍﺀ ﻮﺍﻠﺠﺑﻦ ﺍﻠﺴﻤﻦ ﻋﻦ ﻮﺴﻠﻢ ﻋﻠﻳﻪ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﺮﺴﻮﻞ ﺴﭠﻞ ﺒﻪ ﻜﺗﺎ ﻔﻰ ﺍﷲ ﺤﺮﻢ ﻤﺎ ﻮﺍﻠﺤﺮﺍﻢ ﺒﻪ ﻜﺗﺎ ﻔﻰ ﺍﷲ ﺍﺤﻞ ﻤﺎ ﺍﻠﺤﻼﻞ ﻞ ﻔﻘﺎ ٭ ﻠﮑﻢ ﻤﻤﺎ ﻔﻬﻮ ﻋﻨﻪ ﺴﻜٺ ﻮﻤﺎArtinya “Rasulullah Saw telah ditanya tentang hukum minyak sapi samin keju dan farwah kulit binatang beserta bulunya yang dipakai untuk perhiasan atau tempat duduk, jawab beliau saw. “Barang yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabnya adalah halal dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitabnya adalah haram, dan sesuatu yang tidak diharamkannya maka barang itu termasuk yang dimaafkan-Nya sebagai kemudahan bagi kamu”. HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi.Penegasan Allah SWT tentang kehalalan makanan dan minuman ini dapat dibaca dalam surat Al Maidah ayat 96 sbb Artinya “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.”, QS. Al Maidah 96.Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa binatang laut termasuk semua hasil laut baik yang berupa ikan atau pun bukan, mati karena ada penyebabnya atau mati sendiri halal dimakan tanpa harus Saw telah menegaskan hal ini dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. beliau berkata bahwa ada seorang laki-laki dari Bani Mudlij yang bernama Abdullah datang menghadap Rasullah! Sesungguhnya kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit. Jika kami berwudlu dengan air itu, maka kami kehausan, bolehkah kami berwudlu dengan air laut? Lalu Rasulullah Saw bersabda ٭ ﻤﻴﺘﺗﻪ ﺍﻠﺤﻞ ﻮﻩ ﻤﺎ ﺍﻠﻄﻬﻮﺮArtinya “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. HR Malik dan lainnya.Binatang yang hidup di darat yang dihalalkan adalah sapi, kerbau, kambing, kuda, unggas, begitu juga sebala binatang yang baik. Firman Allah SWT ٭ ﻢ ﺍﻻﻨﻌﺎ ﺑﻬﻴﻤﺔ ﻠﻛﻢ ﺍﺤﻠتArtinya “Dihalalkan bagimu binatang ternak”, QS. Al Maidah 2. ۞ ﺍﻠﺨﺒﺌث ﻋﻠﻴﻬﻡ ﻡ ﻴﺤﺮ ﻮ ﺍﻠﻄﻴﺒت ﻠﻬﻡ ﻴﺤﻞ ﻮArtinya “ Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang haram ”, QS. Al A’raf 157.Sabda Rasulullah Saw ٭ ﺍﻠﺨﻴﻞ ﻠﺤﻮﻢ ﻔﻰ ﻮﺴﻠﻢ ﻋﻠﻳﻪ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﻠﻨﺒﻲ ﺍﺬﻦ ﺒﺮ ﺠﺎ ﻋﻦArtinya “ Dari Zabiir, Nabi Saw telah memberi ijin memakan daging kuda ”, HR. Bukhari Muslim.Ada berbagai macam binatang yang dihalalkan untuk kita makan sebagai makanan yang lezat dan bergizi, di antaranya1. Binatang ternak2. Yang termasuk dalam katagori binatang ternak adalah Sapi, kerbau, unta, kambing, domba, itik dan berbagai jenis unggas, serta segala binatang yang baik. ۞ ……. ﻡ ﻧﻌﺎ ﺍﻻ ﺑﻬﻳﻣﺔ ﻟﻛﻡ ﺍﺤﻟﺕ …….Artinya “Telah dihalalkan bagi kamu binatang ternak”. QS Al Maidah 1 ۞ …. ﺍﻟﺧﺑﻧﺙ ﻋﻟﻳﻬﻡ ﻭﻳﺣﺭﻡ ﺍﻟﻃﻳﺑﺕ ﻟﻬﻡ ﻭﻳﺣﻝ ……Artinya “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk menjijikan” QS Al A’raf 157.3. KudaKuda termasuk binatang yang halal dimakan. ٭ ﺍﻟﺧﻳﻝ ﻡ ﻟﺣﻭ ﻔﻰ ﻮﺴﻠﻢ ﻋﻠﻳﻪ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﻟﻧﺑﻲ ﺍﺫﻥ Artinya “Nabi Saw telah memberi izin untuk memakan daging kuda”. HR Bukhari Muslim4. Binatang Laut Artinya “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan”.QS Al Maidah 96Ayat di atas menerangkan bahwa binatang laut, termasuk semua hasil laut, baik yang berupa ikan ataupun bukan, mati karena ada penyebabnya atau mati karena sendirinya adalah halal dimakan. Rasullah Saw menegaskan ٭ ﻣﻳﺗﺗﻪ ﺍﻟﺣﻝ ﻣﺎﺅﻩ ﺍﻟﻃﻬﻭﺭArtinya “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. HR Malik dan lainnya5. Ikan dan Belalang ٭ ﻭﺍﻟﺟﺭﺍﺩ ﺍﻟﺳﻣﻙ ﻣﻳﺗﺗﺎﻥ ﻟﻧﺎ ﺍﺣﻟﺕ Artinya “dihalalkan bagi kita dua macam bangkai ikan dan belalang”. HR Ibnu MajahHadits di atas memberi keterangan bahwa ikan dan belalang, bangkainya halal. Ikan dan belalang tidak perlu disembelih tidak seperti hewan-hewan lainnya yang harus harus disembelih sebelum dimasak. Bangkai ikan dan belalang juga maksudnya halal sebelum membusuk. Adapun katagori ikan adalah binatang air yang bernafas dengan insang. Manfaat Binatang Yang DihalalkanDari binatang yang dihalalkan yang diciptakan Allah Swt, banyak manfaat yang dapat kita ambil, antara lain a. Kita tidak akan merasa ragu untuk memakan dagingnya, menggunakan tanduk, bulu, dan Menghindarkan diri dari penyakit tertentu yang dibawa binatangc. Merupakan kenikmatan yang dikaruniakan Allah yang patut kita syukurid. Binatang halal banyak mengandung protein tinggi, serta zat-zat lainnya yang sangat diperlukan oleh tubuh manusia untuk menjadi kalori, daya tahan tubuh, dan pertumbuhan badan Artinya“Dan sesungguhnya pada binatang-binatang ternak, benar-benar terdapat pelajaran yang penting bagi kamu, Kami memberi minum kamu dari air susu yang ada dalam perutnya, dan juga pada binatang-binatang ternak itu terdapat faedah yang banyak untuk kamu, dan sebagian darinya kamu makan,” QS Al Mukminuun 21e. Dapat dijadikan tunggangan kendaraan, seperti kuda, unta, keledai, sapi, kerbau, dan lain sebagainya. Artinya“Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka, maka sebagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebagiannya mereka makan.” QS Yasin 72f. Dapat meningkatkan keimanan kepada Allah Swt melalui tafakur bahwa ternyata lebih banyak binatang yang dihalalkan daripada yang diharamkan. Jenis Binatang yang DiharamkanSebagaimana diuraikan di atas, bahwa binatang ada yang dihalalkan ada juga yang diharamkan. Yang menjadi pokok diharamkannya binatang adalah sebagai berikuta. Karena ada nash dari Al Qur’an dan Hadits Rasulullah yang mengharamkan binatang tertentu, seperti QS Al Maidah ayat 3 Artinya “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang mati tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala”, QS. Al Maidah 3.Hadits Rasulullah Saw ٭ ﺤﺮﺍﻡ ﻉ ﺍﻠﺴﺒﺎ ﻤﻦ ﻨﺎﺐ ﺬﻯ ﻛﻞArtinya “Setiap binatang buas yang mempunyai taring, haram dimakan”, HR Muslim dan Tirmizi. ٭ ﺍﻠﻂﻴﺮ ﻤﻦ ﻤﺧﻠﺐ ﺫﻯ ﻜﻝ ﻋﻦ ﻮﺴﻠﻢ ﻋﻠﻳﻪ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﻠﻨﺒﻰ ﻨﻬﻰArtinya “Nabi Besar Saw telah melarang memakan setiap burung yang mempunyai kuku tajam”, HR Muslim. ٭ ﻫﻟﻳﺔ ﺍﻻ ﺍﻟﺧﻣﺭ ﻟﺣﻭﻡ ﻋﻥ ﺧﻳﺑﺭ ﻳﻭﻡ ﻮﺴﻠﻢ ﻋﻠﻳﻪ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﻟﻧﺑﻲ ﻧﻬﻰ Artinya “Nabi Saw telah melarang pada perang Khaibar untuk memakan khimar jinak”. HR Bukhori Muslimb. Karena disuruh membunuhnya, seperti Ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang, sebagaimana hadits Rasulullah Saw عَنْ عَائِشَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ خَمْسٌ فَوَاسِقَ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَامِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَيْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُوْرُ وَالْحِدَاءَةُ رواه مسلم Artinya "Dari 'Aisyah, Rasulullah Saw bersabda lima macam binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram yaitu ular, burung gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang HR. Muslim c. Karena dilarang membunuhnya, seperti Semut, lebah, burung hud-hud dan burung suradi. Rasulullah Saw bersabda عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَهَى عَنْ قَتْلِ اَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِ النّمْلَةِ وَالنَّحْلَةِ وَالْهُدْهُدِ ﻭﻟﺻﺭﺪ رواه احمد وغيره Artinya “Dari Ibnu Abbas ra, Nabi Saw telah melarang membunuh empat macam binatang 1 semut, 2 lebah, 3 burung hud-hud, dan 4burung suradi”, HR. Ahmad dan lainnya.d. Karena keji kotor, seperti kutu, ulat, kepinding, dan sebagainya. Firman Allah SWT ۞ ….. ﺍﻟﺧﺑﻧﺙ ﻋﻟﻳﻬﻡ ﻭﻳﺣﺭﻡ …..Artinya “Dan Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”, QS. Al A’raf 157.Selain yang tersebut di atas, dijelaskan pula bahwa binatang yang hidup di dua alam di darat dan di air atau dinamakan binatang ampibi, seperti katak, kodok, swike, kura-kura, buaya, biawak, adalah haram dimakan. Ada juga dua jenis binatang yang diharamkan dan zatnya materinya termasuk najis berat mughaladzah, yaitu anjing dan babi. Kedua jenis binatang ini haram Binatang yang Diharamkan1. mengandung racun2. mengandung kuman-kuman3. menjijikan
Takhanya itu, ada juga binatang sembelihan yang diberi minuman sake sebelum dipotong. Rekayasa tersebut dikhawatirkan dapat merusak keyakinan umat Islam sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. "Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.
Jelaskan Perbedaan Binatang Darat Dan Binatang Air Yang Halal Dimakan – Binatang darat dan binatang air yang halal dimakan memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Perbedaan utama antara keduanya adalah habitat mereka. Binatang darat bergerak di daratan manusia, sementara binatang air bergerak di air. Binatang darat umumnya menghabiskan waktu di darat sambil mencari makanan dan tempat berlindung. Mereka dapat beradaptasi dengan cara bergerak di darat untuk berburu dan bertahan dari musuh. Sementara itu, binatang air menghabiskan waktu di air, baik untuk berburu makanan, bertahan hidup, atau untuk bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Selain perbedaan habitat, perbedaan lain antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah sistem pernapasan mereka. Binatang darat menggunakan sistem pernapasan paru-paru, yang memungkinkan mereka menghirup dan menghembuskan udara di dalam paru-paru. Sementara itu, binatang air menggunakan sistem pernapasan insang, yang memungkinkan mereka menghirup dan menghembuskan air melalui insang. Ini memungkinkan mereka untuk menyaring oksigen dalam air untuk bernapas. Selain itu, perbedaan lain antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah jenis makanan yang mereka makan. Binatang darat umumnya makan tumbuhan, hewan kecil, atau hewan lain yang mereka temukan di daratan. Sementara itu, binatang air makan ikan, udang, kerang, dan makanan lain yang mereka temukan di air. Ini mengharuskan binatang air untuk menggunakan teknik berburu yang berbeda daripada binatang darat. Dengan demikian, perbedaan utama antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah habitat mereka, sistem pernapasan mereka, dan jenis makanan yang mereka makan. Masing-masing jenis binatang telah berkembang secara alami untuk menyesuaikan diri dengan habitat mereka, dan membuat mereka unik dan berharga untuk ekosistem di mana mereka hidup. Dengan demikian, kita semua harus menghargai dan melindungi binatang darat dan binatang air yang halal dimakan. Penjelasan Lengkap Jelaskan Perbedaan Binatang Darat Dan Binatang Air Yang Halal Dimakan1. Perbedaan utama antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah habitat mereka. 2. Binatang darat bergerak di daratan manusia, sementara binatang air bergerak di air. 3. Binatang darat menggunakan sistem pernapasan paru-paru, sementara binatang air menggunakan sistem pernapasan Jenis makanan yang dimakan binatang darat dan binatang air juga Binatang darat umumnya makan tumbuhan, hewan kecil, atau hewan lain yang mereka temukan di daratan. 6. Sedangkan binatang air makan ikan, udang, kerang, dan makanan lain yang mereka temukan di air. 7. Masing-masing jenis binatang telah berkembang secara alami untuk menyesuaikan diri dengan habitat Kita semua harus menghargai dan melindungi binatang darat dan binatang air yang halal dimakan. 1. Perbedaan utama antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah habitat mereka. Makanan yang halal untuk dimakan terbagi menjadi dua jenis binatang darat dan binatang air. Perbedaan utama antara kedua jenis binatang ini adalah habitat mereka. Binatang darat hidup di daratan, sementara binatang air hidup di air. Binatang darat yang halal dimakan termasuk sapi, kambing, domba, dan babi. Mereka dapat ditemukan di padang rumput, hutan, atau tempat lainnya yang berada di daratan. Mereka dapat ditemukan di lahan pertanian atau di kebun binatang. Pemeliharaan binatang darat yang halal dimakan merupakan salah satu bentuk usaha peternakan. Binatang air yang halal dimakan termasuk ikan dan kerang. Mereka dapat ditemukan di laut, danau, sungai, dan hutan bawah air. Peternakan ikan dan kerang juga merupakan salah satu bentuk usaha peternakan. Pemberantasan ikan dan kerang juga sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem di air. Binatang darat yang halal dimakan membutuhkan makanan yang berbeda dari binatang air yang halal dimakan. Binatang darat biasanya tergantung pada makanan yang diberikan oleh manusia sementara binatang air membutuhkan makanan yang tersedia secara alami di alam liar. Meskipun binatang darat dan air membutuhkan jenis makanan yang berbeda, keduanya dapat memakan makanan yang sama jika mereka diberi makanan tersebut. Kesehatan binatang darat dan binatang air yang halal dimakan juga berbeda. Binatang darat yang halal dimakan harus dipertahankan dan dirawat dengan baik, sementara binatang air yang halal dimakan harus terlindungi dari polusi dan lingkungan yang tidak sehat. Kesehatan binatang darat dan binatang air yang halal dimakan harus dijaga dengan baik agar tetap sehat, halal, dan bergizi untuk dimakan. Perbedaan lain antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah cara perburuan mereka. Binatang darat biasanya diburu dengan cara menangkap atau menembak, sedangkan binatang air diburu dengan cara memancing atau menangkap. Perburuan binatang darat dan air yang halal dimakan harus dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kesimpulannya, binatang darat dan binatang air yang halal dimakan memiliki perbedaan habitat, makanan, kesehatan, dan cara perburuan. Perbedaan utama antara kedua jenis binatang ini adalah habitat mereka. Binatang darat hidup di daratan, sementara binatang air hidup di air. Walaupun mereka memiliki perbedaan, keduanya memiliki nilai gizi yang tinggi dan dapat memenuhi kebutuhan nutrisi manusia. 2. Binatang darat bergerak di daratan manusia, sementara binatang air bergerak di air. Kita sering mendengar tentang binatang darat dan binatang air yang halal untuk dimakan. Meskipun keduanya berasal dari habitat yang berbeda, keduanya dapat menjadi sumber makanan yang bergizi bagi orang yang mengikutinya. Perbedaan utama antara binatang darat dan binatang air yang halal untuk dimakan adalah habitat mereka dan cara mereka bergerak. Dalam hal habitat, binatang darat bergerak di daratan manusia dan di alam liar. Beberapa contoh binatang darat yang halal untuk dimakan adalah sapi, kambing, domba, ayam, itik, dan babi. Mereka memiliki jenis jalur dan rute tertentu yang mereka ikuti setiap hari. Binatang darat juga memiliki kebiasaan tertentu seperti tidur di tempat yang sama, makan dari sumber yang sama, dan berburu di daerah yang sama. Sementara itu, binatang air bergerak di air. Beberapa contoh binatang air yang halal untuk dimakan adalah ikan, cumi-cumi, udang, kerang, dan tiram. Mereka bertahan hidup di air dengan memanfaatkan aliran air, jenis makanan, dan kondisi lingkungan. Mereka juga dapat melakukan perpindahan jarak jauh pada saat tertentu untuk mencari makanan dan perlindungan. Binatang darat dan binatang air juga memiliki berbagai macam kebiasaan makan. Binatang darat cenderung makan berbagai jenis tumbuhan dan buah-buahan, sementara binatang air makan berbagai jenis ikan dan hewan kecil. Beberapa binatang darat juga dapat memakan sesama binatang, sementara binatang air makan berbagai macam plankton, krustasea, dan bahkan sesama ikan. Kesimpulannya, binatang darat dan binatang air yang halal untuk dimakan berbeda dalam hal habitat dan cara mereka bergerak. Binatang darat bergerak di daratan manusia, sementara binatang air bergerak di air. Mereka juga memiliki berbagai macam kebiasaan makan yang berbeda. Jadi, sebelum memutuskan untuk memasak dan menikmati makanan yang berasal dari binatang darat atau binatang air, penting untuk memahami perbedaan utama antara keduanya. 3. Binatang darat menggunakan sistem pernapasan paru-paru, sementara binatang air menggunakan sistem pernapasan insang. Binatang darat dan binatang air memiliki perbedaan dalam hal sistem pernapasan. Binatang darat menggunakan sistem pernapasan paru-paru, sementara binatang air menggunakan sistem pernapasan insang. Binatang darat menghirup oksigen melalui paru-paru, yang berfungsi untuk menghirup oksigen dari udara, menyimpan oksigen dalam darah, dan membuang karbon dioksida yang berlebihan. Sistem pernapasan paru-paru dapat dilihat pada binatang darat seperti ayam, kambing, dan lembu. Sementara itu, binatang air menggunakan sistem pernapasan insang. Sistem ini menggunakan insang sebagai alat untuk menghirup oksigen dari air. Oksigen yang dikumpulkan dari air kemudian disimpan dalam sel-sel darah merah di tubuh. Sel-sel ini mengandung hemoglobin, yang berfungsi untuk menyimpan oksigen dan membantu menyalurkannya ke seluruh tubuh. Selain itu, insang juga berfungsi untuk membuang karbon dioksida yang berlebihan. Binatang air yang menggunakan sistem pernapasan ini antara lain ikan, udang, dan cumi-cumi. Perbedaan antara sistem pernapasan binatang darat dan binatang air dapat dilihat pada efisiensi alamiahnya. Binatang darat secara alamiah lebih efisien dalam menggunakan oksigen, karena mereka memiliki paru-paru yang dapat mengambil lebih banyak oksigen dari udara. Sementara itu, binatang air lebih rentan terhadap kerusakan oksigen, karena oksigen dalam air tidak tersedia dalam jumlah yang besar. Kedua sistem pernapasan ini berfungsi untuk membantu binatang darat dan binatang air untuk bertahan hidup. Sistem pernapasan paru-paru memungkinkan binatang darat untuk mengambil oksigen dari udara, sementara sistem pernapasan insang memungkinkan binatang air untuk mengambil oksigen dari air. Kedua sistem ini juga berfungsi untuk membantu binatang untuk membuang karbon dioksida yang berlebihan. Binatang darat dan binatang air yang halal dimakan memiliki sistem pernapasan yang berbeda, yaitu paru-paru dan insang. 4. Jenis makanan yang dimakan binatang darat dan binatang air juga berbeda. Binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah jenis binatang yang dapat dikonsumsi berdasarkan hukum syariah. Di dalam Islam, melakukan konsumsi hewan-hewan ini sangat disyariatkan, karena hewan-hewan ini merupakan sumber protein yang bernilai tinggi yang dapat membantu menjaga kesehatan seseorang. Ketika kita membicarakan tentang jenis makanan yang dimakan oleh binatang darat dan binatang air, ada beberapa perbedaan yang harus diperhatikan. Pertama adalah binatang darat dan binatang air yang halal dimakan memiliki jenis makanan yang berbeda. Binatang darat umumnya akan makan makanan yang lebih berdasarkan dari tanah, seperti herba, rumput, dan serangga kecil. Sementara itu, binatang air akan mencari makanan yang lebih berdasarkan dari air, seperti ikan, udang, dan kerang. Kedua, binatang darat dan binatang air yang halal dimakan juga memiliki kebutuhan gizi yang berbeda. Untuk binatang darat, makanan yang mereka konsumsi harus mengandung lebih banyak mineral, karena mereka lebih aktif di tanah. Sementara itu, binatang air memerlukan lebih banyak asam lemak omega-3, yang dapat membantu mereka dalam menjaga suhu tubuh mereka saat berenang. Ketiga, komposisi nutrisi makanan yang dikonsumsi oleh binatang darat dan binatang air juga berbeda. Binatang darat biasanya mengkonsumsi makanan yang lebih banyak lagi mengandung mineral, seperti kalsium, fosfor, dan magnesium, serta vitamin dan protein. Sedangkan binatang air akan mencari makanan yang mengandung lebih banyak asam lemak, vitamin, dan mineral seperti kalium, serta zat besi yang berasal dari plankton dan ikan. Keempat, jenis makanan yang dimakan oleh binatang darat dan binatang air juga berbeda. Binatang darat lebih memilih makanan yang berasal dari tanah, seperti herba, rumput, dan serangga kecil. Sementara binatang air lebih memilih makanan yang berasal dari air, seperti ikan, udang, kerang, dan plankton. Hal ini karena binatang darat dan binatang air memiliki adaptasi fisiologis yang berbeda untuk mencerna dan mengkonsumsi makanan yang berbeda. Kesimpulannya, perbedaan antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan tidak hanya berasal dari jenis hewan yang dikonsumsi, tetapi juga terletak pada jenis makanan yang dimakan oleh kedua jenis hewan tersebut. Binatang darat lebih memilih makanan yang berasal dari tanah, seperti herba, rumput, dan serangga kecil, sedangkan binatang air lebih memilih makanan yang berasal dari air, seperti ikan, udang, kerang, dan plankton. Dengan mengetahui perbedaan ini, kita dapat menyediakan makanan yang sesuai dengan kebutuhan nutrisi yang diperlukan oleh binatang darat dan binatang air yang halal dimakan. 5. Binatang darat umumnya makan tumbuhan, hewan kecil, atau hewan lain yang mereka temukan di daratan. Binatang darat dan binatang air adalah jenis hewan yang berbeda. Binatang darat umumnya hidup di daratan, sementara binatang air hidup di air. Kedua, jenis hewan ini juga memiliki makanan yang berbeda. Binatang darat umumnya makan tumbuhan, hewan kecil, atau hewan lain yang mereka temukan di daratan. Tempat mereka mencari makan juga berbeda, dengan binatang darat biasanya mencari makanan di daratan dan binatang air mencari makanan di dalam air. Binatang darat biasanya terdiri dari hewan yang dapat berjalan, seperti kambing, domba, sapi, rusa, dan bison. Mereka juga termasuk predator seperti singa, beruang, dan harimau. Binatang darat ini biasanya makan tumbuhan, hewan kecil, atau hewan lain yang mereka temukan di daratan. Selain itu, beberapa binatang darat umumnya juga akan makan daging hewan lain, terutama jika mereka tidak dapat menemukan makanan lain. Sedangkan binatang air umumnya terdiri dari hewan yang dapat berenang, seperti ikan, udang, kepiting, lobster, dan cumi-cumi. Beberapa binatang air juga termasuk predator seperti hiu, paus, ikan paus, dan ikan lumba-lumba. Binatang air ini umumnya makan plankton, krill, ikan kecil, dan makanan lainnya yang mereka temukan di dalam air. Selain itu, beberapa binatang air juga akan makan daging hewan lain, terutama jika mereka tidak dapat menemukan makanan lain. Hewan darat dan hewan air yang halal dimakan juga berbeda. Di darat, hewan yang halal dimakan adalah kambing, domba, sapi, rusa, dan bison. Di air, hewan yang halal dimakan adalah ikan, udang, kepiting, lobster, dan cumi-cumi. Selain itu, beberapa hewan laut seperti kepiting, kerang, dan tiram juga halal dimakan. Kesimpulannya, binatang darat dan binatang air memiliki makanan yang berbeda dan berbeda juga hewan yang halal dimakan. Binatang darat umumnya makan tumbuhan, hewan kecil, atau hewan lain yang mereka temukan di daratan, sedangkan binatang air umumnya makan plankton, krill, ikan kecil, dan makanan lainnya yang mereka temukan di dalam air. Di darat, hewan yang halal dimakan adalah kambing, domba, sapi, rusa, dan bison, sedangkan di air hewan yang halal dimakan adalah ikan, udang, kepiting, lobster, dan cumi-cumi. 6. Sedangkan binatang air makan ikan, udang, kerang, dan makanan lain yang mereka temukan di air. Binatang darat dan air merupakan dua kelompok yang berbeda dari makhluk hidup yang ada di Bumi. Mereka berbeda dalam cara mereka mencari makanan, tempat tinggal, dan perilaku. Meskipun kedua jenis binatang ini mengikuti hukum alam yang sama, mereka memiliki beberapa perbedaan penting. Pertama, binatang darat memiliki jenis makanan yang berbeda dari binatang air. Binatang darat biasanya makan sayuran, buah, biji-bijian, daging, dan serangga. Mereka juga dapat mengkonsumsi daging binatang lain sebagai makanan. Beberapa binatang darat juga dapat mengkonsumsi bahan organik yang berasal dari tanah. Sedangkan binatang air makan ikan, udang, kerang, dan makanan lain yang mereka temukan di air. Mereka juga dapat mengkonsumsi plankton, yang merupakan mikroorganisme yang hidup di air. Beberapa binatang air juga dapat mengkonsumsi makanan yang berasal dari tanah, seperti daun-daun dan rumput. Kedua, binatang darat dan air memiliki tempat tinggal yang berbeda. Binatang darat tinggal di daratan, yang dapat berupa hutan, padang rumput, atau padang pasir. Binatang ini dapat menggali sarang, membuat lubang, atau merangkak di atas tanah untuk berlindung. Binatang air tinggal di air laut, air tawar, atau air mata. Mereka dapat menggali lubang di dasar laut, mencari perlindungan di antara corals, atau menghabiskan waktu di atas permukaan air. Ketiga, binatang darat dan air memiliki perilaku yang berbeda. Binatang darat dapat berburu, berkawin, dan melindungi anak-anak mereka. Beberapa jenis binatang darat dikenal untuk berkelompok, seperti burung merpati, yang berkelompok bersama-sama untuk mencari makanan. Sementara itu, binatang air dapat berburu sendiri atau dalam kelompok. Beberapa jenis binatang air juga dikenal untuk menemukan pasangan jangka panjang. Keempat, binatang darat dan air memiliki ukuran yang berbeda. Binatang darat dapat berukuran besar, seperti gajah, atau sangat kecil, seperti katak. Sementara itu, binatang air dapat berukuran besar, seperti hiu, atau berukuran kecil, seperti ikan. Kelima, binatang darat dan air dapat dilihat dengan cara yang berbeda. Binatang darat dapat dilihat dengan mata telanjang, sedangkan binatang air harus dilihat di bawah air. Untuk melihat binatang air, Anda harus menggunakan peralatan yang disebut bawah laut. Keenam, binatang darat dan air yang halal dimakan dalam agama Islam berbeda. Binatang darat yang halal dimakan meliputi ayam, sapi, dan kambing. Sementara itu, binatang air yang halal dimakan meliputi ikan, udang, dan kerang. Kesimpulannya, binatang darat dan air memiliki beberapa perbedaan penting, termasuk jenis makanan yang mereka konsumsi, tempat tinggal, perilaku, ukuran, cara untuk melihat mereka, dan binatang yang halal dimakan dalam agama Islam. Semua perbedaan ini membantu membuat makhluk hidup ini unik dan menarik. 7. Masing-masing jenis binatang telah berkembang secara alami untuk menyesuaikan diri dengan habitat mereka. Binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah bagian dari kehidupan hewan yang diizinkan dikonsumsi berdasarkan aturan agama. Mereka berbeda dalam jenis, bentuk, ukuran, dan cara mereka beradaptasi dengan lingkungan mereka. Pertama, jenis masing-masing binatang berbeda sesuai dengan tempat mereka berada. Binatang darat, seperti sapi, kambing, domba, dan babi, umumnya hidup di dataran tinggi, padang rumput, hutan, dan rawa. Sementara binatang air, seperti ikan, udang, lobster, dan cumi-cumi, terutama hidup di laut, sungai, danau, dan tambak. Kedua, bentuk masing-masing binatang juga berbeda. Binatang darat memiliki kepala yang besar, tubuh panjang dan kaki yang dapat berjalan. Sementara bentuk binatang air berbeda dengan memiliki tubuh yang panjang dan berbelit-belit, serta memiliki insang atau sirip yang dapat digunakan untuk berenang. Ketiga, ukuran masing-masing binatang juga berbeda. Binatang darat, seperti sapi, kambing, dan domba, biasanya lebih besar daripada binatang air, seperti ikan, udang, dan lobster. Keempat, cara masing-masing binatang untuk bertahan hidup juga berbeda. Binatang darat, seperti sapi, kambing, dan domba, umumnya bertahan hidup dengan mencari makanan di tanah, seperti rumput dan buah-buahan. Sementara binatang air, seperti ikan, udang, dan lobster, mencari makanan di air, seperti plankton dan kerang. Kelima, cara masing-masing binatang untuk bergerak juga berbeda. Binatang darat, seperti sapi, kambing, dan domba, umumnya dapat berjalan di tanah. Sementara binatang air, seperti ikan, udang, dan lobster, dapat berenang di air. Keenam, kesehatan masing-masing binatang juga berbeda. Binatang darat, seperti sapi, kambing, dan domba, biasanya lebih sehat karena mereka dapat mencari makanan di tanah. Sementara binatang air, seperti ikan, udang, dan lobster, lebih rentan terhadap penyakit karena mereka sering berada di air yang tercemar. Ketujuh, masing-masing jenis binatang telah berkembang secara alami untuk menyesuaikan diri dengan habitat mereka. Binatang darat, seperti sapi, kambing, dan domba, telah beradaptasi dengan tanah dengan memiliki kaki yang dapat berjalan. Sementara binatang air, seperti ikan, udang, dan lobster, telah beradaptasi dengan air dengan memiliki insang dan sirip untuk berenang dan mencari makanan di bawah air. Kesimpulannya, binatang darat dan binatang air yang halal dimakan berbeda dalam jenis, bentuk, ukuran, cara bertahan hidup, cara bergerak, dan kesehatan. Masing-masing jenis binatang telah berkembang secara alami untuk menyesuaikan diri dengan habitat mereka. 8. Kita semua harus menghargai dan melindungi binatang darat dan binatang air yang halal dimakan. Kita semua harus menghargai dan melindungi binatang darat dan binatang air yang halal dimakan. Perbedaan antara binatang darat dan binatang air yang halal dimakan adalah bahwa binatang darat adalah hewan yang tinggal di darat, sementara binatang air adalah hewan yang tinggal di air. kedua jenis hewan telah menjadi sumber makanan bagi manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Binatang darat yang halal dimakan biasanya termasuk burung, domba, kambing, sapi, bebek, ayam, babi, dan kuda. Sebagian besar dari binatang darat ini dapat ditemukan di peternakan yang menghasilkan produk hewani yang diperbolehkan untuk dimakan. Binatang darat yang halal dimakan juga dapat ditemukan di alam liar, meskipun hal ini tidak umum. Binatang air yang halal dimakan biasanya termasuk ikan, kerang, udang, kepiting, gurita, dan lobster. Binatang air yang diizinkan untuk dimakan biasanya ditemukan di laut atau sungai. Sebagian besar binatang air ini dapat dipelihara di akuarium, meskipun hal ini tidak umum. Sebagian besar binatang air yang halal dimakan dapat ditemukan di tambak atau peternakan. Binatang darat dan binatang air yang halal dimakan memiliki banyak manfaat bagi kesehatan manusia. Contoh, ikan dan daging merah mengandung zat besi, vitamin B12, dan asam lemak omega-3 yang bermanfaat untuk kesehatan jantung. Sementara itu, daging ayam, babi, dan kambing mengandung protein, zat besi dan asam lemak yang bermanfaat untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan membantu menjaga kesehatan tulang. Karena pentingnya binatang darat dan binatang air yang halal dimakan, kita semua harus menghargai dan melindungi binatang-binatang ini. Kita harus menghindari menangkap dan memanen binatang-binatang ini dengan cara yang tidak bertanggung jawab, seperti menggunakan peralatan yang berbahaya atau menggunakan bahan kimia beracun. Kita juga harus mengawasi berbagai faktor lingkungan yang berpotensi membahayakan binatang-binatang ini, seperti polusi dan perubahan cuaca. Dengan melakukan hal ini, kita dapat memastikan bahwa binatang-binatang ini akan tetap ada untuk mendukung manusia di masa depan.
Hewanyang Diterkam Binatang Buas Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala, atau anjing, lalu dimakan sebagiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan yang tergigit sebatas bagian leher. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama.
Binatang Yang Halal Dan Haram Dagingnya Binatang yang halal Pengetian binatang halal Allah SWT. Telah menciptakan bermacam binatang di muka bumi. Binatang itu hidup diberbagai tempat, baik di darat maupun di air, bahkan ada binatang yang dapat hidup di air dan di darat. Semua itu dicipatakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Binatang yang halal adalah semua jenis binatang yang boleh dimakan oleh umat Islam menurut ketentuan agama, dan membawa manfaat positif bagi tubuh manusia . Agama Islam telah mengatur dalam Al Qur’an dan hadis tentang binatang apa saja yang boleh dikonsumsi oleh manusia. Jenis – jenis binatang yang halal 1.Kelompok binatang ternak yang halal yang hidupnya di darat. Semua jenis binatang yang baik dan boleh menurut syarak, maka boleh dimakan dagingnya sepeti unta, lembu, sapi, kambing,domba, kerbau, kelinci, Hal itu telah dijelaskan oleh Allah dalam surat Al Maidah ayat 1 yang artinya ...dihalalkan bagimu binatang ternak... 2 Kelompok binatang yang hidup di air. Semua jenis binatang yang hidup di air, baik air tawar maupun air laut hukumnya halal dimakan, walaupun matinya karena disembelih, dipancing, mati sendiri maupun sebab-sebab lain. Sebagimana Firman Allah SWT yaitu artinya Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan …. Al Maidah 96 Dapat disimpulkan bahwa semua binatang yang hidup di air tawar atau air laut hukumnya halal untuk dimakan sepeti cumi-cumi, singa laut, anjing laut, hiu, paus, dll. Adapun binatang yang hidup didua tempat hukumnya haram dimakan seperti buaya, dan katak. 3 Binatang Unggas Unggas yang halal dimakan antara lain ayam, angsa, bebek, puyuh, burung , merpati, tekukur dan lain – lain 4 Bangkai ikan dan belalang Dalam syariat islam ada dua bangkai yang halal dimakan dan tidak najis sebagaimana telah dijelaskan oleh rosulullah اُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ اْلحُوْتُ وَاْلجَرَدُ Artinya Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang HR. Ib nu majah dari Abdullah Bin Umar 3209 Binatang haram a. Pengertian binatang haram Binatang haram adalah binatang yang tidak boleh dimakan karena diharamkan oleh Allah dengan alasan akan berpengaruh buruk terhadap jiwa dan raga manusia. Alangkah sayangnya Allah terhadap kita! Mengapa kita tidak menyayanggi diri kita sendiri? b. Jenis – jenis binatang haram Ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh agama Islam melalui penjelasan Al Qur’an dan hadis sebagai berikut 1. Sepuluh jenis binatang yang diharamkan dalam surat Al Maidah ayat 3 , yaitu - bangkai binatang darat - darah kecuali hati dan limpa - daging babi dan semua bagian dari hewan tersebut - binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah - binatang yang mati tercekik - binatang yang mati karena jatuh - binatang yang mati karena ditanduk binatang lain - ninatang yang mati karen dimakan binatang buas Dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan diharamkan pula yang disembelih untuk berhala … 2. Jenis binatang haram yang dijelaskan dalam hadits Nabi, yaitu -Yang diperintahkan untuk membunuhnya seperti anjing galak, ular, tikus, gagak, dan burung elang. - Yang diharamkan untuk membunuhnya seperti semut, lebah, burut hud hud dan burung suradi. - Yang bertaring dan berkuku tajam seperti harimau, gajah, kucing, beruang kelelawar dan burung hantu. - Yang menjijikkan karena termasuk binatang yang buruk dan kotor seperti cacing, kutu busuk, dan tikus. Demikian agama Islam telah mensyari’atkan kepada kita untuk mengkonsumsi makanan yang bagus-bagus lagi halal dan meninggalkan makanan yang jijik, kotor dan haram.
2 Makanan dari jenis hewan : - Hewan darat - Hewan laut atau air - Hewan darat laut (dua alam)Ketahuilah, bahwa asal hukum segala jenis makanan, baik dari hewan, tumbuhan, laut, maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Daftar Halal. 1. Unta - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1 2.
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dahulu di website ini, kami pernah mengangkat pembahasan mengenai makanan atau hewan yang diharamkan. Pada kesempatan kali ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hewan air, apakah seluruh hewan di air itu halal? Semoga sajian singkat ini bisa bermanfaat. Kaedah Mengenai Masalah Makanan Sebelum kita masuk inti pembahasan, alangkah baiknya kita mengingat suatu kaedah tentang makanan atau hewan “Hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sesuatu tidaklah diharamkan kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Inilah kaedah yang disampaikan oleh Muhammad bin Ali Asy Syaukani rahimahullah ketika mengawali pembahasan beliau dalam kitab “Al Ath’imah” masalah makanan[1]. Dalil dari kaedah di atas adalah firman Allah Ta’ala, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ “Katakanlah “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” QS. Al An’am 145 Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ “Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358 Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya, Setelah kita memahami kaedah di atas baik-baik, kita akan masuk ke pembahasan inti. Dalil Tentang Hewan Air Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.” QS. Al Maidah 96 Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ». “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan para ulama bahwa ikan adalah sesuatu yang dihalalkan. Yang terdapat perselisihan di antara mereka adalah hewan air yang memiliki bentuk yang sama dengan hewan darat seperti manusia, anjing, babi dan ular.” Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, أَنَّ جَمِيع حَيَوَانَات الْبَحْر أَيْ مَا لَا يَعِيش إِلَّا بِالْبَحْرِ حَلَال ، وَبِهِ قَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَدُ ، قَالُوا مَيْتَات الْبَحْر حَلَال وَهِيَ مَا خَلَا السَّمَك حَرَام عِنْد أَبِي حَنِيفَة وَقَالَ الْمُرَاد بِالْمَيْتَةِ السَّمَك كَمَا فِي حَدِيث ” أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ السَّمَك وَالْجَرَاد ” وَيَجِيء تَحْقِيقه فِي مَوْضِعه إِنْ شَاءَ اللَّه تَعَالَى “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan air selain ikan itu haram.”[2] Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, asalnya seluruh hewan yang hanya hidup di air adalah halal. Hewan Air Tiba-Tiba Mati Diketemukan Mengapung Di Atas Air Jika hewan air mati dengan sebab yang jelas, misalnya karena ditangkap dipancing, disembelih atau dimasukkan dalam kolam lalu mati, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama.[3] Jika hewan air mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal.[4] Dalilnya adalah keumuman dalil yang disebutkan di atas. Hewan yang Hidup di Dua Alam Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam laut dan darat. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah memberi penjelasan sebagai berikut.[5] Hewan yang hidup di dua alam air dan daratan ada dua macam Pertama Hewan yang terdapat larangan khusus untuk memakannya seperti katak. Begitu pula yang dilarang adalah buaya karena buaya adalah hewan buas yang memiliki gigi taring untuk menyerang mangsanya, ini menurut Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Yang terlarang karena ia termasuk hewan buas yang bertaring adalah ikan paus yang hidup di air laut. Begitu pula yang terlarang adalah ular, kalajengking, kepiting, kura-kura karena dianggap khobits jelek/ kotor dan diduga dapat memberikan bahaya dengan racunnya. Kedua Hewan yang tidak ada dalil akan haramnya, namun ia dihalalkan dengan syarat disembelih terlebih dahulu seperti bebek itik dan burung air. Wallahu a’lam. –Demikian penjelasan dari Ibnu Hajar dalam Al Fath- Catatan Untuk perkataan Ibnu Hajar yang mengharamkan kepiting, kura-kura atau penyu dengan alasan jijik dan beracun, ini perlu ditinjau. Tentang masalah ini, semoga dengan pertolongan Allah kami bisa menjawab pada tulisan selanjutnya. Adapun dalil terlarangnya memakan katak adalah hadits, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.” HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih Al Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”[6] Imam Ahmad mengatakan, يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ “Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”[7] Bolehkah Berobat dengan Katak? Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang pula untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.” Akhir Kata Hukum asal hewan air adalah halal, kecuali ada dalil yang mengaharamkannya. Di antara hewan air yang dilarang adalah katak dan buaya. Tulisan tentang makanan haram insya Allah masih berlanjut dalam tulisan selanjutnya. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Penulis Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Diselesaikan di wisma MTI, 8 Jumadits Tsani 1431 H, 21/05/2010 Baca Juga Hukum Hewan yang Hidup di Dua Alam Meninjau Halalnya Hewan Air [1] Lihat Ad Daroril Al Mudhiyah, Muhammad bin Ali Asy Syaukani, hal. 432, Darul Aqidah, cetakan tahun 1425 H. [2] Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Muhammad Syamsul Haq Al Azhim Abadi Abuth Thoyib, 1/107, Darul Kutub Al Ilmiyyah, 1415 H. [3] Al Mughni, Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi, 11/39, Darul Fikr [4] Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/336-337, Al Maktabah At Taufiqiyah. [5] Kami sarikan dari Fathul Baari, 9/619. [6] Aunul Ma’bud, 10/ 252. [7] Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi, Abul Alaa Al Mubarakfuri, 1/189, Darul Kutub Al Ilmiyyah
Manakalahaiwan yang bernyawa halal dimakan terbahagi kepada tiga iaitu haiwan di laut, dan haiwan di darat dan udara.8 Prinsip halal dan haram dalam Islam juga terdapat di dalam bukunya al-Halal wa al-Haram fi al-Islam9 iaitu : 7 Yusuf al -Qar ad w i (1985), alH l wa al Har m f Islm, Beirut : Makt bah al mi. h.21.
Makanan merupakan komponen penting dalam proses keberlangsungan hidup manusia, tubuh yang tidak terisi makanan maka tidak akan berfungsi karena makanan merupakan sumber energi, dari energi itulah tubuh akan bertahan hidup. Sumber makanan manusia berasal dari 2 hal, 1. Makanan Nabati, yakni makanan yang tumbuh diatas bumi dari tumbuh-tumbuhan, seperti sayur mayur, dan buah-buahan. Semua tumbuh-tumbuhan boleh dan halal untuk dikonsumsi sebagaimana Firman Allah ta’ala, يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا “Wahai manusia, makanlah makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi”. QS. Al-Baqarah 168 Semua tumbuhan yang tumbuh di atas muka bumi halal untuk dikonsumsi, kecuali tumbuhan yang terbukti memiliki kandungan racun yang bisa merusak tubuh atau tumbuh-tumbuhan yang bisa memabukkan, maka tumbuh-tumbuhan tersebut haram dikonsumsi karena bisa memberikan dampak negatif dan membahayakan bagi tubuh. 2. Makanan Hewani, Yakni segala jenis bintang yang hidup di muka bumi ini. Kemudian binatang terbagi menjadi 2 Hewan darat. Yakni hewan yang hidup di daratan, seperti ayam, kambing, sapi dan unta. Hewan Air. Yakni hewan-hewan yang hidup di air, baik di air laut maupun di air sungai seperti ikan, cumi-cumi dan hewan lainnya. Pada dasarnya semua semua hewan yang hidup di darat itu halal untuk dikonsumsi kecuali beberapa jenis hewan seperti, Pertama, Hewan yang di sebutkan secara langsung dalam Nash keharamannya seperti Babi, Allah ta’ala berfirman, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ Katakanlah “Tidaklah aku peroleh dari apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang-orang yang hendak memakannya, kecuali jika makanan itu adalah bangkai, atau darah yang mengalir atau babi karena semua itu adalah kotor” QS Al-An’am 145 Dalam ayat di atas Allah menyandingkan keharaman babi sebagaimana keharaman bangkai dan darah, kemudian Allah mengumpulkan kesemuanya itu dalam satu sifat yang sama yakni “rijsun” yang berarti adalah sesuatu yang kotor yang tidak boleh dikonsumsi. Kemudian di antara hewan yang secara langsung ditegaskan keharamannya dalam hadist Nabi adalah keledai. Dari Jabir radhiyallau anhu ia berkata, نهى النبي صلى الله عليه وسلم يوم خيبر عن لحوم الحمر الأهلية “Pada perang khaibar Rasulullah salallahu alaihi wasalam melarang untuk mengkonsumsi keledai HR Bukhari-Muslim Kedua, Hewan-hewan yang disebutkan ciri-ciri keharamannya dalam Nash, seperti hewan buas yang bertaring dan juga golongan hewan yang berkuku tajam. Dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata, أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن كل ذي ناب من السباع وعن كل ذي مخلب من الطير “Sesungguhnya Rasulullah salallahu alaihi wasalam melarang untuk dimakan setiap hewan bertaring kuat dari binatang buas, dan juga hewan yang berkuku tajam dari jenis burung. HR Muslim Di antara contoh binatang yang bertaring adalah seperti singa dan beruang, adapun yang memiliki kuku tajam dari jenis burung adalah burung elang dan yang sejenisnya. Adapun binatang lain yang tidak memiliki gigi taring dan kuku yang tajam maka ia halal dan boleh untuk dikonsumsi. Ketiga, Hewan pemakan bangkai, seperti burung Hering dan yang sejenisnya. Burung ini merupakan burung yang suka memakan bangkai, maka islam melarang untuk mengkonsumsinya karena islam melarang untuk mengkonsumsi segala sesuatu yang jorok, kotor dan menjijikkan. Keempat, Hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya dan hewan yang dilarang untuk membunuhnya, maka kedua jenis hewan ini haram untuk di konsumsi. Hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya seperti ular, kalajengking, tikus, burung gagak, burung rajawali, dan anjing hitam. Hewan-hewan tersebut haram untuk dokonsumsi. Adapun hewan yang dilarang untuk mengkonsumsinya seperti semut dan lebah. Maka kedua jenis binatang ini haram untuk di konsumsi. Kelima, Hewan yang lahir dari hasil perkawinan dengan binatang haram, seperti kambing yang lahir dari perkawinan induknya dengan babi dan hewan haram lainnya. Binatang-binatang yang disebutkan di atas merupakan jenis-jenis binatang yang disepakati keharamannya oleh para ulama, namun masih ada beberapa jenis binatang yang keharamannya masih di perselisihkan, karena sebagian ulama menempatkannya pada jenis binatang yang halal dokonsumsi dan sebagaian lainnya menempatkannya pada binatang-binatang yang haram untuk dikonsumsi. Adapun pembahasan ini maka akan di uraikan lebih rinci pada tulisan berikutnya.
JenisMakanan yang halal dapat berupa sayur mayur, biji-bijian, buah-buahan, serta berbagai jenis daging dan ikan. Jenis Minuman yang halal yaitu semua jenis cairan yang dapat dikonsumsi. 2. Manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal :Terjaga kesehatnnya, Mendapat ridha Allah SWT, Memiliki akhlaqul karimah. 3.
Jenis Hewan Yang Halal PinterestAssalamualaikum sahabat hijab, di artikel sebelumnya aku membahas tentang keutamaan makan makanan yang halal sekarang aku akan membahas tentang macam-macam hewan yang halal untuk di konsumsi setiap hari. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan dan kesehatan umatnya, sehingga hal seperti ini juga menjadi kajian. Dalam Islam ada beberapa kategori tentang macam-macam hewan yang halal untuk di jadikan makanan, seperti yang di jelaskan dalam firman Allah Al-Qur'an Al Maidah ayat 3 yang artinya “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala.“ Ayat tersebut menjelaskan tentang makanan-makanan yang diharamkan oleh Allah SWT karena sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia. Selain makanan tersebut ada beberapa jenis hewan yang dihalalkan oleh Islam yang berarti jenis hewan ini diperbolehkan untuk dimakan dan dinikmati. Untuk itu berikut adalah jenis-jenis hewan yang diperbolehkan menjadi bahan makanan berdasarkan Al-Quran dan ternak merupakan binatang peliharaan yang dapat di ternak atau dipelihara di sekitar rumah atau daerah tempat tinggal. Contoh hewan ini adalah seperti sapi, kerbai, kambing, ayam, unta, bebek, dsb. Allah bukan hanya menghalalkan dagingnya, tapi susunya, menggunakan kulitnya, dan boleh juga apabila akan digunakan sebagai kendaraan atau alat yang bermanfaat bagi manusia. seperti yang di jelaskan dalam firman Allah yang artinya sebagai berikut “Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. QS Al An’am 142“dan Dia telah menciptakan kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan menjadikannya perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” QS An-Nahl 8Binatang yang ada di laut atau ada di air seperti di danau, sungai. Tambak, dsb adalah hewan yang halal. Bangkainya pun halal jika dikonsumsi, karena laut adalah air yang suci dan sangat mempengaruhi semua hewan yang ada di sana. seperti yang di jelaskan dalam firman Allah yang artinya sebagai berikut “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.“ QS Al-Maidah 96“Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan untukmu, agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar ikan, dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari keuntungan dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” QS An-Nahl 143. Hewan Berdasarkan Dalil KhususDalil khusus merupakan dalil yang menyebut spesifik hewan tertentu dan ke-halal-annya. Hewan-hewan tersebut seperti kuda, biawak, keledai liar, ayam, kelinci, dan belalang.
NYoa. g7ynjn2z6s.pages.dev/380g7ynjn2z6s.pages.dev/320g7ynjn2z6s.pages.dev/254g7ynjn2z6s.pages.dev/546g7ynjn2z6s.pages.dev/132g7ynjn2z6s.pages.dev/42g7ynjn2z6s.pages.dev/272g7ynjn2z6s.pages.dev/407
jelaskan perbedaan binatang darat dan binatang air yang halal dimakan